Lensa Jogja

Tega Tipu Seorang Teman, AW Raup Ratusan Juta

Namanya AW dengan membawa 1 unit sepeda motor yang dibelinya dari hasil melakukan penipuan terhadap temannya sendiri. Dari hasil tindakan melanggar hukum yang dilakukan olehnya pria 36 tahun tersebut berhasil membawa kabur uang hingga 785 juta rupiah.

Uang tersebut terkumpul sejak 3 Juli 2019 hingga 3 September 2020. Kepada korban, pelaku AW menawarkan emas batangan dan batu merah delima yang mana dapat bernilai lebih tinggi jika dijual diluar pulau jawa untuk lebih meyakinkan korban.

Menurut kepala unit reserse kriminal polsek depok timur, Iptu Aldino Prima menyatakan, pelaku AW terus meminta uang dengan jumlah dan alasan yang bervariasi. Lantaran termakan omongan pelaku AW korban merasa tidak curiga yang pada akhirnya uang ratusan juta rupiah milik korban lenyap ditangan pelaku AW.

“Tersangka bilang kepada korban, bahwa ini ada emas terus ada merah delima nanti kalau misalnya mau beli, kamu modalin ke saya nanti hasil emas ini bisa dijual di luar jawa dengan harga yang lebih tinggi disana. Nah karena korban tergiur awal mula ditransfer sekitar 25 juta, habis itu selanjutnya si tersangka ini memberikan iming-iming lagi ini harus butuh lagi buat pembeliannya. Kurang duit. Makanya di transfer lagi 50 juta. Seterusnya. Sampai terakhir tanggal 3 September 2020 transfernya 13 juta. Jadi disini banyak. Kadang transfernya 25 juta 50 juta 70 juta sampai totalnya 785 juta.” Ucap Iptu Aldhino Prima, kasat reskrim polsek depok timur.

Selain digunakan untuk membeli sepeda motor, pelaku AW juga menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang dengan sang kekasih. Kini uang ratusan juta rupiah tersebut telah habis tak tersisa yang mana emas dan batu merah delima yang ditawarkan tak pernah ada wujudnya.

Pelaku AW mengaku uang korban diberikan secara langsung yakni dengan bertemu di tempat yang berbeda-beda.

Setelah korban melapor, pelaku AW diamankan polisi saat tengah makan di salah satu angkringan yang berada di Wijilan, Yogyakarta. Atas tindakannya pelaku AW dijerat pasal 378 Juncto pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *