Lensa Manca

Tampilkan Lukisan Nabi Muhammad, Dosen di AS Dipecat

Seorang dosen di Amerika Serikat dipecat dari universitas tempatnya mengajar setelah menampilkan lukisan Nabi Muhammad.

Dilansir dari The Independent, Jumat (20/1), Erika Lopez Prater, seorang asisten profesor di Hamline University di Minnesota, membuat murka mahasiswa muslim ketika menampilkan potret Nabi Muhammad berusia dua abad selama kelas sejarah seni pada Oktober lalu.

Lopez Prater sendiri telah meminta maaf atas aksinya itu melalui surel. Namun pihak universitas memutuskan untuk memberhentikan dia. Para pejabat universitas berpandangan bahwa penayangan gambar tersebut “tidak sopan dan Islamofobia”.

Pemecatan itu pun membuat sekitar 2 ribu mahasiswa universitas tersebut saling berdebat. Mereka mempertanyakan kebebasan berbicara, kebebasan akademik hingga keyakinan Muslim yang menilai bahwa menampilkan gambar Nabi Muhammad adalah penistaan.

Pada pemecatannya, Lopez Prater mengajukan gugatan terhadap Universitas Hamline pada Selasa (17/1).

“Sementara banyak budaya Islam sangat menentang praktik ini, saya ingin mengingatkan Anda bahwa saya tidak ingin menyajikan seni Islam sebagai sesuatu yang monolitik,” kata Lopez Prater.

Lopez Prater juga mengatakan, dalam silabus kelas sejarah seni global dia telah memberikan pemberitahuan kepada muridnya, bahwa dia akan menunjukkan gambar tokoh suci termasuk nabi dan Buddha.

Sebelum menunjukkan gambar di kelas, Lopez Prater juga memperingatkan siswa bahwa lukisan akan dipajang dalam waktu beberapa menit jika ada siswa yang tidak bersedia dan ingin meninggalkan ruangan.

Meski begitu, satu menit sebelum dia menunjukkan lukisan Nabi abad ke-14 tersebut, setidaknya satu mahasiswa Muslim di kelas itu mengajukan keluhan.

Lopez Prater juga mengaku telah diperlihatkan gambar tersebut saat dirinya menjadi mahasiswa pascasarjana.

Bagi umat Islam, penggambaran visual Nabi Muhammad SAW dilarang keras dan dipandang sebagai pelanggaran agama.

Dalam ajaran Islam, wajah Nabi Muhammad memang tidak pernah ditampilkan, bahkan dilarang, demi menghindari pengultusan dan pemujaan terhadap figur yang bersangkutan.

Larangan itu juga dilakukan guna menghindari pelecehan dari gambar-gambar yang tak semestinya, maupun potensi seperti mudah diinjak, dinodai dan sebagainya. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *