Lensa Terkini

Khawatir Kejanggalan Sidang Kanjuruhan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KY Awasi

Sidang atas kasus Kanjuruhan yang digelar secara tertutup menimbulkan kecurigaan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka menilai bahwa kasus yang telah menewaskan ratusan orang dan melibatkan institusi penegak hukum itu, seharusnya dibuka seluas-luasnya kepada publik.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil pun meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk terjun dan mengawasi jalannya sidang kasus dengan lima tersangka itu.

Merujuk pada  Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata mereka, KY memiliki hak untuk mewajibkan PN Surabaya menjalankan sidangnya dengan terbuka.

“Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (20/1).

Mereka pun menjelaskan, alasan digelar tertutup sidang itu juga dinilai tak masuk akal. Apabila publik dilarang hadir dengan kekhawatiran terjadi kericuhan, setidaknya majelis sidang memberi izin awak media untuk meliput atau memantau persidangan.

Bukan itu saja, Koalisi Masyarakat Sipil juga mencurigai tindakan lain dalam kasus ini, di mana anggota Polri diberi hak untuk menjadi penasehat hukum dalam sidang perdananya.

Hal tersebut, dikatakan melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam proses pidana, Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana.

Selain meminta pengawasan dalam sidang kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta agar KY tak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait apabila terbukti melanggar etik persidangan.

“Mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *