Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Menggugat
Mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Jumat (30/12).
Dalam permohonannya, Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022.
Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar hakim memerintahkan Tergugat II (Listyo Sigit) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.
Sebelumnya, pada Jumat (26/8) lalu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Pemecatan tersebut diputuskan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat (8/6) di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua. (SC/L44)