HeadlineLensa Terkini

Sudah Dibuka! Berikut Cara Mendaftar PPS Pemilu dan Bocoran Honornya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024. Adapun situs pendaftaran tersebut sudah bisa diakses sejak Minggu 18 Desember 2022 kemarin hingga 27 Desember 2022 mendatang.

Pendaftaran calon PPS pemilu 2024 ini dapat dilakukan secara online melalui situs siakba.kpu.go.id atau dapat datang langsung ke kantor KPU setempat.

Persyaratan Pendaftar Calon PPS Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024:

1. Akses situs siakba.kpu.go.id.

2. Membuat akun Siakba apabila belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun Siakba, pendaftar bisa langsung mengisi data yang diminta.

3. Memulai pendaftaran dengan mengikuti menu pendaftaran di kanan layar.

Berkas yang Harus Diunggah untuk PPS Pemilu 2024:

1. Surat pendaftaran sesuai template yang disiapkan Siakba

2. Scan ktp

3. Scan pas foto 4×6

4. Scan daftar riwayat hidup

5. Scan ijazah terakhir

6. Scan surat pernyataan sesuai template yang sudah disediakan siakba

7. Scan surat keterangan kesehatan

Adapun PPS dalam pemilu akan bertugas untuk menangani seluruh tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Sementara untuk honor yang disiapkan oleh KPU, diketahui bertambah daripada pemilu tahun sebelumnya, yakni Ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.500.000 dari yang sebelumnya hanya Rp900.000 pada pemilu 2019 dan Rp1.200.000 pada pemilu 2020.

Sementara, anggota PPS akan menerima kenaikan honor sebesar Rp1.300.000 pada pemilu 2024 nanti dari yang sebelumnya Rp800.000 pada pemilu 2019 dan Rp1.150.000 pada pemilu 2020. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *