Headline

Soroti Pemecatan Terawan, DPR RI Sentil Peran Kemenkes

Kabar pemecatan mantan Menkes Terawan, kemudian menjadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi IX, Saleh Partaunan Daulay, mengaku sangat menyayangkan keputusan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang demikian.

Menurutnya, Terawan merupakan salah satu dokter terbaik yang dipunyai Indonesia. Maka akan sangat janggal, jika dokter sekaligus anggota TNI itu dipecat.

“Saya benar-benar terkejut dengan keputusan (pemecatan dr. Terawan oleh IDI) itu. Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahim dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi. Ini kan aneh ya?” kata Saleh, dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (28/3).

Atas hal ini, Saleh pun menyinggung posisi Kementerian Kesehatan, yang sampai saat ini masih bungkam. Ia mempertanyakan, bahwa bagaimana bisa seorang mantan Menteri Kesehatan dipecat begitu saja. Kemenkes dirasa harus segera mengambil tindakan tegas.

“Bagaimana bisa Mantan Menteri Kesehatan bisa dipecat (dari keanggotaan IDI)? Apalagi yang lain. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tidak boleh tinggal diam. Mohon ini difasilitasi dan didamaikan. Itu pasti lebih baik bagi semua,” tegasnya.

Saleh menilai, jika masalah Terawan hanya karena Digital Subtraction Angiography (DSA) dan Vaksin Nusantara, seharusnya pemecatan bukan menjadi solusi yang tepat. Tidak ada yang salah dengan keduanya, kata Saleh, ia bahkan mengaku sudah mendapat Vaksin Nusantara, dan sampai saat ini pun masih baik-baik saja.

“Sejauh ini, kami baik-baik saja. Kalau dari pengalaman saya itu, saya merasakan tidak ada masalah sama sekali dengan dr. Terawan. Dia bekerja secara profesional. Bahkan, sebelum DSA harus mengikuti sejumlah test dan berkonsultasi dengan beberapa dokter lain,” tambahnya.

Senada dengan Saleh, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta, agar Kemenkes mengkaji ulang terkait aspek hukum dan perundang-undangan.

Dasco menjelaskan, bahwa atas pemecatan yang diduga tanpa dasar hukum ini, akan merusak masa depan kedokteran Indonesia. Seperti diketahui, Terawan merupakan dokter dengan hasil risetnya, yang kini sudah banyak dipakai di seluruh Indonesia.

“Saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita,” tegasnya.

Tak hanya kepada Kemenkes, Dasco juga menyinggung Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), untuk segera merevisi dan mengkaji ulang UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Sebab atas pemecatan ini, Terawan terancam tak bisa membuka praktek untuk melayani pasien. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *