Headline

Bekukan 60 Rekening, PPATK Ungkap Dugaan ACT Berafiliasi dengan Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan hasil penyelidikannya, terkait kasus dugaan penilapan dana umat, yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rabu (6/7).

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyebut bahwa pihaknya telah membekukan sebanyak 60 rekening milik ACT, yang berada di 33 bank. Pembekuan itu, dilakukan untuk menghentikan adanya transaksi ACT dengan pihak-pihak terkaitnya.

Dana yang terkumpul dan berputar di ACT, kata Ivan, dikisar sebanyak Rp1 triliun tiap tahunnya, baik sebagai penerima atau pengirim dana. Bahkan, dana tersebut, dikatakan sudah tidak lagi sebagai dana sumbangan, melainkan juga digunakan sebagai bisnis untuk mendulang keuntungan lebih banyak.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” kata Iwan, dikutip pada Kamis (7/7).

Urusan bisnis ACT juga tidak hanya sebatas Indonesia saja, melainkan diduga sudah berafiliasi dengan 10 negara lain. Dikatakan, ada sebanyak 2000 kali pemasukan dari entitas asing, yang jika ditotal semuanya sekitar senilai Rp64 miliar.

“Lalu kemudian ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja,” lanjutnya.

10 negara tersebut di antaranya, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, China, dan Palestina.

Dari negara-negara tersebut, lanjutnya, ada kemungkinan pula bahwa ACT berafiliasi dengan Al Qaeda, sebuah organisasi terorisme terbesar di dunia.

“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” terangnya.

Namun, Ivan menegaskan, bahwa ini masih merupakan dugaan oleh pihaknya, berdasarkan aktivitas transaksi lembaga penyalur bantuan ini. Selebihnya, PPATK masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk terus menelusuri kasus ini.

“Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” imbuhnya (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *