HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Solidaritas Pelaku UMKM DIY Kandaskan Upaya Sita Lelang

Solidaritas pelaku UMKM DIY terus memberikan pendampingan kepada setiap anggotanya yakni pelaku UMKM korban covid-19 yang tengah menghadapi kasus kredit macet.

Salah satu yang dilakukan yaitu memuluskan jalannya persidangan agar aktivitas sita lelang oleh perbankan kandas.

Hal itu pun akhirnya membuah hasil. Gumbreg Suradji pelaku UMKM korban kredit macet akhirnya dapat tersenyum lega, usai usulannya dikabulkan oleh hakim pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Bantul.

“Ini merupakan salah satu kebijakan bahwa tidak harus melakukan sita dan lelang. Karena kita itu sekarang masyarakat yang sedang menderita,” kata Waljito, pendamping hukum Solidaritas UMKM DIY.

“Harapannya keputusan seperti ini disambut baik. Kita harus mempunyai waktu dan mempunyai kesempatan untuk bisa berusaha dan menyelesaikan masalah. Tanpa harus dikejar-kejar sita dan lelang. Dan UMKM di Yogyakarta khususnya agar bisa bangkit lagi menjadi salah satu soko guru ekonomi di Yogyakarta,” lanjutnya.

Pihak Bank Diputuskan Menghilangkan Denda dan Memotong Bunga

Jaminan aset miliknya itu tak jadi disita dan dilelang oleh bank karena penggugat yang tak lain pihak Bank BPR Karangwaru oleh hakim diputuskan justru untuk menghilangkan denda dan memotong bunga angsuran.

“Hasilnya memuaskan, bunga dikurangi dan denda dihapus. Ya maunya bunga sama denda itu jalan terus untuk angsur. Tapi ya kondisi seperti ini kami tidak mampu. Banknya juga tidak satu ada lima bank jadi hanya mampu bayar bunga maunya dan insyaallah bisa bayar pokoknya nanti,” ungkap Gumbreg Suradji.

Warga Sribit, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul ini pun dapat kembali menjalankan usahanya membuka jasa penginapan dan pertanian dengan tenang. Tanpa lagi merasa was was dan terancam di bawah bayang-bayang penagih hutang yang kerap mengintimidasi sebelumnya.

Upaya ini tentu tak terlepas dari peran solidaritas pelaku UMKM DIY yang terus memberikan dukungan dan dorongan kepada para pelaku UMKM korban Covid-19 yang terpaksa terlilit kredit macet. Salah satunya saat tengah menjalani sidang perdata seperti ini.

Diketahui, Gumbreg Suradji sebelumnya memiliki pinjaman pada sebuah bank senilai 122 juta rupiah yang pengembaliannya diangsur selama 3 tahun. Namun, usahanya terjegal pandemi covid-19 sehingga mengalami kredit macet.

Beruntung, sejak bergabung dengan solidaritas pelaku UMKM DIY, dirinya dan ribuan pelaku UMKM korban covid-19 lainnya dapat bernaung mencari perlindungan dan pendampingan.

Mereka berharap, surat keputusan dari DPRD DIY dapat dijalankan oleh setiap perbankan untuk menghilangkan upaya sita dan lelang aset.

Pihaknya juga terus menagih janji pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan kredit macet untuk pelaku UMKM korban covid-19.

Penulis: Joko Pramono

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/pelaku-umkm-korban-covid-19-desak-pp-hapus-kredit-macet/

Share