HeadlineLensa Terkini

Sempat Trending Dugaan Berbohong, Kompolnas Buka Suara

Nama Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, langsung menjadi bahan perbincangan warganet, tak lama setelah Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Ferdy Sambo.

Pasalnya, Benny sebagai perwakilan Kompolnas, sempat menceritakan kronologi peristiwa tersebut, saat awal terungkap sebelumnya. Ia menyebut, bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Hal tersebut lah, yang diduga menjadi buntut aksi dugaan tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J, hingga menewaskan Brigadir J.

Namun pada akhirnya, pernyataan Benny lantas berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri dalam konferensi persnya, pada Selasa (9/8) malam.

Kapolri mengungkapkan, bahwa tidak ada temuan fakta aksi tembak-menembak. Melainkan, Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Ketidaksamaan pernyataan itulah, yang lantas menimbulkan opini bahwa Kompolnas telah menebarkan berita kebohongan atas kasus ini. Padahal, Benny mengklaim, bahwa pernyataan yang disampaikannya itu telah berdasarkan laporan Kapolres setempat.

“Dalam kasus Duren Tiga, Kompolnas sudah berusaha klarifikasi dan datang ke Kapolres Jakarta Selatan untuk dapatkan penjelasan tentang penanganan kasus tersebut,” kata Benny dalam keterangan persnya, Rabu (10/8).

“Dalam kasus ini selama tahap penyelidikan dan penyidikan, rilis Polri terus berubah sesuai temuan hasil penyidikan. Demikian juga pemberitaan media yang terus berubah,” lanjutnya.

Tak  hanya digodok warganet di sosial media, komentar kepada Benny pun datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. Ia meminta agar Benny lebih baik mengundurkan diri dari Kompolnas.

“Kompolnas yang diwakili oleh Benny Mamoto, itu sudah tidak layak lagi ia di situ. Saya melihat Benny Mamoto harus malu lah. Kalau menurut saya seorang mantan Jendral punya budaya malu, Benny Mamoto mundurlah dari Kompolnas,” katanya.

Menanggapi seruan Desmond, Benny pun menjelaskan bahwa Kompolnas bertugas untuk mengawasi setiap proses penyelidikan sebuah kasus. Juga, tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses penyelidikan.

Pun jika misalnya Kompolnas memiliki kewenangan untuk itu, kata Benny, pihaknya juga bisa melakukan penyelidikan sendiri

“Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas. Berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menekankan, apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan pernyataan yang sebelumnya, maka bisa mengajukan keberatan dan Kompolnas pun akan meminta klarifikasi kembali ke Polri. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *