HeadlineLensa Terkini

Kompolnas Pastikan Ikut Andil Dalam Proses Etik Oknum Polri

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, memastikan bahwa pihaknya akan ikut andil dalam proses etik terhadap oknum Polri, yang terbukti melanggar kode etik Polri selama penanganan kasus kematian Brigadir J.

Yusuf mengatakan, dalam kasus ini Kompolnas berperan sebagai pengawas fungsional eksternal, yang akan terus mengawasi setiap proses perkembangan kasus ini, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 huruf f Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa Kompolnas akan mengikuti setiap gelar perkara, sidang disiplin dan sidang komisi kode etik profesi kepolisian.

“Guna merespon adanya pendapat agar penangangan Kode Etik saat ini melibatkan pihak indenpenden atau eksternal Polri, peraturan perundang-undangan telah mengatur Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri dapat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP),” kata Yusuf dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (10/8).

Selain itu, Yusuf juga mengikuti sebagaimana pesan Presiden Jokowi, yang meminta agar kasus ini diselesaikan dengan terbuka dan tuntas, tanpa ada keraguan atau ditutup-tutupi.

“Kami akan terus monitor dan memberi masukan proses penegakan Kode Etik secara profesional, akuntabel dan transparan. Kompolnas tegak lurus dalam menjalankan arahan Presiden,” lanjutnya.

Berkaitan dengan itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, pada Selasa (9/8). Selain itu, ada pula sebanyak 31 personel yang telah diperiksa, dan dinyatakan melanggar kode etik Polri. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *