HeadlineLensa Terkini

Sempat Jadi DPO, Penipu Reseller iPhone Rihana-Rihani Akhirnya Dibekuk Polisi

Pasangan kembar yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan reseller iPhone, yakni Rihana dan Rihani, akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).

Sebelumnya, kakak beradik itu menjadi buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, mereka telah merugikan korban penipuan reseller iPhone dengan total sebesar Rp35 miliar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil ditemukan dan dibekuk di M Town Residence Gading Serpong.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence, Gading Serpong, oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Timsus penangkapan langsung di bawah koordinasi Wadir Krimum PMJ AKBP Imam,” kata Hengki dalam sebuah keterangan.

Kini, mereka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Rihana dan Rihani telah menipu banyak orang untuk menjadi reseller iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar. Sementara kerugian terbanyak dari korban adalah senilai Rp5,8 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap Rihana dan Rihani. (AKM/L44)

                                                                                

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *