Lensa Manca

Sebanyak 363 Jurnalis di Seluruh Dunia Dipenjara Sepanjang Tahun 2022

Tahun 2022 menjadi kabar buruk bagi dunia pers, lantaran tercatat sebanyak 363 jurnalis atau wartawan di seluruh dunia dipenjara karena pekerjaannya.

Menurut laporan dari kelompok advokasi jurnalisme yang berbasis di New York, Rabu (14/12) seperti laporan Kyodo, Jumat (16/12), disebutkan bahwa Iran adalah salah satu negara yang memenjarakan paling banyak jurnalis, yakni 62 dari total 363 orang.

Di Iran, terdata sebanyak 49 dari 62 jurnalis ditangkap sejak protes massal dimulai bulan September lalu. Protes itu dipicu oleh kematian Masha Amini, seorang perempuan Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara untuk mengenakan jilbab, demikian menurut laporan kelompok tersebut.

Selain itu, total jurnalis yang dipenjara pada 1 Desember meningkat sekitar 20% dari rekor tertinggi tahun lalu. Menurut Komite Perlindungan Jurnalis atau Committee to Protect Journalists, angka terbaru itu adalah yang tertinggi sejak data pembanding tersedia pada paruh pertama tahun 1990-an.

Ada lima negara di urutan teratas, yang paling banyak memenjarakan jurnalis pada tahun 2022 ini, yakni Iran, Tiongkok, Myanmar, Turki dan Belarusia.

“Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh covid-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina,” kata laporan itu, seperti dilansir dari Organisation of Asia-Pacific News Agencies (OANA), Sabtu (17/12).

Organisasi non-pemerintah itu juga mengatakan bahwa jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang “belum pernah terjadi sebelumnya” di tahun ini, seraya mencantumkan 24 nama jurnalis perempuan dalam laporan pemenjaraan jurnalis.

Sementara itu, Tiongkok sebagai negara terburuk kedua diketahui telah memenjarakan setidaknya 43 jurnalis. Jumlah ini sebenarnya turun karena tahun lalu Tiongkok-lah yang tercatat paling banyak memenjarakan jurnalis, yaitu sebanyak 48 jurnalis.

Diketahui, sensor Tiongkok terhadap media dan pengawasan terhadap rakyatnya telah membuat upaya untuk meneliti jumlah pasti jurnalis yang dipenjara di negara itu menjadi “sangat sulit”, kata laporan itu.

Bahkan di Myanmar, jurnalis yang dipenjara meningkat menjadi 42 orang dari 30 tahun lalu. Hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 ini dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan “hasutan” dan “berita palsu”.

Selain itu, undang-undang baru di Rusia yang bersifat membatasi untuk mengontrol narasi atas perang di Ukraina juga telah menggerus media independen yang tersisa di negara itu.

Tercatat di laporan itu, ada sebanyak 19 jurnalis ditahan di Rusia dan beberapa dari mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan menyebarkan “berita palsu”.

Sebagai informasi, negara-negara lain yang diketahui memenjarakan jurnalis karena melaksanakan pekerjaan mereka di antaranya termasuk Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan,dan Georgia. (AM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *