HeadlineLensa Terkini

SE Kemenag Soal Imlek: Rayakan Dengan Sederhana dan Persembahyangan Maksimal 10%

Menyambut malam tahun baru imlek 2573 Kongzili yang jatuh pada Senin (31/1), Kementerian Agama kemudian menerbitkan Surat Edaran yang mengatur seputar pelaksanaan sembahyang dan perayaan Imlek tahun ini.

Termaktub dalam SE Nomor: SE.02 Tahun 2022, Kemenag mengimbau agar umat Khonghucu dapat melaksanakan ibadah dengan sederhana dan menerapkan protokol kesehatan. Mereka diperbolehkan melakukan persembahyangan di kelenteng/miao/litang/xuetang, dengan batasan maksimal 10% atau menyesuaikan dengan level PPKM wilayah setempat.

Aturan-aturan tersebut berlaku bagi setiap persembahyangan yang akan dijalankan, di antaranya Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahnyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), dan Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Sebagaimana peringatan hari keagamaan lainnya, kali ini siapapun juga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, mengingat varian Omicron masih terus naik.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga berpesan, agar semuanya tidak lengah terhadap protokol kesehatan, meskin berkumpul dengan keluarga sendiri.

“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” kata Menag dalam keterangannya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *