HeadlineLensa Terkini

RUU PDP Disahkan Hari Ini, Ketua DPR: Negara Akan Jamin Hak Rakyat

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan pada hari ini, Selasa (20/9) melalui rapat paripurna DPR RI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa RUU PDP disahkan di tengah berkembangnya isu kebocoran data yang marak terjadi belakangan ini. Ia berharap, setelah ini negara mampu meningkatkan keamanan data baik milik negara maupun rakyat.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan dalam keterangan resminya.

Selain diharapkan mampu menjaga keamanan data rakyat, Puan juga menyebut bahwa RUU PDP ini sekaligus akan menjamin kepastian hukum bagi rakyat.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” terangnya.

Untuk diketahui, RUU PDP telah dirancang sejak tahun 2016 lalu. Di dalamnya, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Sementara saat ini, keamanan data di Indonesia tengah terancam akibat ulah hacker Bjorka, yang disebut telah meretas miliaran data publik yang tersimpan di Kementerian Kominfo dan KPU, serta beberapa data pribadi para pejabat publik. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *