HeadlineLensa Terkini

Bamsoet Klaim Dirinya Tak Bela Ferdy Sambo

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak membela Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pernyataan yang menimbulkan penafsiran pembelaan terhadap Ferdy Sambo, diucapkannya saat Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sesungguhnya, kata Bamsoet, ia mendukung segala proses hukum yang berjalan, dan menjunjung tinggi asas equality before the law dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saat itu saya juga mengajak masyarakat untuk bijaksana mencerna berbagai informasi yang beredar di media sosial. Mengingat pada saat itu banyak sekali beredar informasi di media sosial yang kebenarannya belum valid, serta tidak jelas darimana sumber informasinya, baik terhadap almarhum Brigadir J maupun terhadap keluarga besar Irjen FS,” jelas Bamsoet dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (11/8).

Selanjutnya, ia pun mengapresisasi ketegasan Kapolri dan Tim Khusus, serta Inspektorat Khusus, yang telah menangani kasus ini, dengan akuntabel dan transparan terhadap publik.

“Kebenaran kasus ini sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” lanjutnya.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan sebanyak 4 tersangka atas kematian Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R), Brigadir Kuat Ma’ruf (Brigadir K) dan Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS).

Keempat tersangka dengan perannya masing-masing itu, oleh penyidik akan dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Pasal KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *