Komisi III Usul Pengguna Narkoba Direhabilitasi dan Pengedar Dihukum Mati
Perkara lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang over kapasitas secara nasional, lantas memantik UU narkotika untuk juga turut direvisi. Pasalnya, sebanyak 70% dari penghuni lapas adalah narapidana pengguna narkoba, yang tentu proses hukumnya merujuk pada UU Narkotika.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar revisi UU Narkotika dititikberatkan pada hukuman terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang seharusnya dibedakan antara keduanya.
Menurutnya, para pengguna narkoba seharusnya tidak ditahan di Lapas, melainkan direhabilitasi. Sementara pengedarnya, dirasa patut dijatuhi hukuman seberat-beratnya atau bahkan hukuman mati.
“Harus ada demarkasi yang jelas antara pengguna dengan pengedar. Kalau pengguna, harus langsung proses rehabilitasi yang seluruh biaya rehabilitasinya seharusnya dibiayai negara. Terlebih, tempat rehabilitasi sekarang ini juga dipertanyakan apakah benar rehabilitasi kita telah memenuhi standar yang bisa membuat pengguna menjadi sembuh dan kembali ke masyarakat,” kata Habiburokhman, dikutip pada Selasa (20/9).
Ia menjelaskan, dalam perkara ini pengguna tidak sepenuhnya salah. Sebab mereka diduga sebagai korban dari pancingan para pengedar untuk menggunakan narkoba.
“Orang yang belum pernah diiming-imingi, sedangkan orang yang pernah kecanduan dan belum sembuh menjadi target pasar bagi pengedar dan bandar,” ujarnya.
“Bahkan, yang sudah sembuh pun masih bisa dipancing-pancing kalau kita tidak tegas terhadap pengedar dan bandar. Karena itu, saya sepakat bahwa pengguna direhabilitasi tapi kalau pengedar dan bandar dihukum berat kalau perlu dihukum mati,” lanjutnya.
Berkaitan dengan itu, aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Wan Traga Duvan, pun mengeluhkan terkait aturan yang tertulis di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, sejauh ini belum tersedia tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berbasis kesehatan.
Bentuk rehabilitasi yang disediakan selama ini adalah dengan penghukuman melalui penegak hukum. (AKM/L44)