Lensa Terkini

RUU Keolahragaan Disahkan, Atlet Bakal Dapat Jaminan Sosial

Rancangan Undang-Undang Keolahragaan yang dibuat untuk mengganti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI, pada Selasa (15/2).

Dalam UU Keolahragaan terbaru ini, memuat setidaknya 10 aturan pokok yang akan berlaku ke depannya. Salah satunya adalah adanya jaminan bagi para atlet.

“Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN,” demikian salah satu isi dari 10 aturan pokok, dikutip dari situs resmi Kemenpora, Rabu (16/2).

Selain berpihak pada atlet, UU ini juga menyebut adanya hak dan kewajiban penonton dan supporter. Mereka mendapatkan hak perlindungan hukum dan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.

“Dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga,” demikian poin selanjutnya.

Sementara untuk olahraga penyandang disabilitas, undang-undangnya akan disamakan dengan UU Keolahragaan. Mereka akan mendapatkan segala kebutuhannya terkait keolahragaan yang akan diatur oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas dan atau induk organiasasi cabor ditingkat pusat dan daerah.

Dese Yusuf sebagai Ketua Panja RUU SKN mengatakan, bahwa proses pengesahan UU ini telah melewati tiga kali masa sidang. Menurutnya, UU SKN sebelumnya, sudah waktunya untuk diganti agar dapat menyesuaikan kondisi keolahragaan tanah air, dan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *