Lensa Terkini

Resmi Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya Rizky Billar, akhirnya membuahkan hasil.

Rizky Billar kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan sejak Rabu (12/10) siang.

Dalam pemeriksaaannya, Rizky Billar menjawab 38 pertanyaan yang sudah disiapkan oleh penyidik.

Malamnya polisi pun melakukan konferensi pers untuk memberikan hasil pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan penyidik Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status Muhammad Rizky menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Penyidik juga menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait kasus KDRT itu.

Atas dakwaannya, Rizky Billar pun terancam hukuman lima tahun penjara usai dijadikan tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Namun, pihak kepolisian masih belum memberikan  keterangan  apakah Rizky Billar menjadi tahanan atau tidak.

Pada hari ini, Kamis (13/10), rencananya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terkait tersangka Rizky Billar.

Kejadian KDRT ini bermula saat Lesti menduga Rizky Billar telah selingkuh di belakangnya dan meminta Rizky Billar untuk memulangkan dirinya ke rumah orang tuanya.

Tak terima akan hal itu, Rizky lalu melakukan kekerasan kepada Lesti dengan mencekik dan membantingnya berkali-kali. Akibatnya Lesti mengalami luka-luka dan tulang lehernya bergeser.

Lesti pun membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya pada akhir bulan lalu. (SK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *