HeadlineLensa Terkini

Rekomendasi Bawaslu untuk Pemilu 2024 di DOB Wilayah Papua

Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua menjadi tiga provinsi, berdampak besar pada persiapan pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan struktur pemerintahan dan data kependudukan masyarakat Papua.

Untuk mengatasi kendala ini sementara waktu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, kemudian mengajukan setidaknya dua opsi yang bisa dilakukan menjelang persiapan pemilu 2024.

Pertama, adalah dengan membentuk Bawaslu di tiga provinsi baru Papua. Namun, sebelum itu, maka terlebih dahulu harus merevisi isi dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, Bawaslu pusat Provinsi Papua bersedia untuk bertugas menjalakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu di DOB.

Adapun pada opsi kedua, Bagja menyebutkan dua cara yang bisa dilakukan, yakni menambah ketentuan UU/2017 dengan membubuhkan aturan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban DOB wilayah Papua akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua.

“Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat Keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu Provinsi DOB,” kata Bagja, dikutip pada Sabtu (3/9).

Selain itu, di tiga provinsi baru yang masih seumur jagung ini, juga berpotensi terjadi kerawanan persiapan pemilu di masing-masing wilayah, di antaranya potensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu, potensi menimbulkan masalah pemilih ganda yakni terdaftar di provinsi DOB, serta perlu migrasi/perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.

Usulan-usulan tersebut, kemudian disepakati oleh Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan DKPP, bahwa akan diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa poin dalam UU7/2017.

Kemudian, sementara sampai diterbitkannya Perppu tersebut, maka segala urusan persiapan pemilu di DOB wilayah Papua, akan dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *