Lensa Terkini

Puncak Kampanye HAKtP, Komnas Perempuan Apresiasi Pemerintah Soal RUU TPKS

Komnas Perempuan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah, terkait penyusunan  RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang akhirnya telah disetujui oleh Badan Legislatif DPR RI. Mengingat saat ini, pelaporan kasus kekerasan seksual semakin marak ke permukaan, sehingga menjadikan Indonesia kini tengah darurat kekerasan seksual.

“Mengapresiasi Jaringan Masyarakat Sipil (lembaga layanan, perguruan tinggi, jurnalis, tokoh agama) dan pemerintah di berbagai wilayah Indonesia yang terlibat aktif melalui beragam kegiatan untuk mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” bunyi keterangan tersebut, dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Senin (13/12).

Apresiasi ini disampaikan dalam puncak dari serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, yakni Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP), pada 25 November hingga 10 Desember 2021.

Dalam peringatan tahun ini, Komnas Perempuan mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk andil dalam membela hak korban kekerasan seksual. Kampanye ini telah menyasar ke sejumlah daerah seperti Sulawesi Barat dan Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Tengah dan Maluku Utara, serta beberapa yang lain.

Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menyebut bahwa pendamping dan korban kekerasan seksual yang didatangi di kota-kota tersebut, berharap agar RUU TPKS segera disahkan, sehingga mereka punya keberanian untuk berbicara tanpa merasa takut.

“Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat dinanti untuk mendukung hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk dalam hal pemulihan korban, yang diharapkan dapat mendorong dan membantu tumbuhnya lembaga-lembaga layanan korban dalam merespon lonjakan pengaduan,” imbuhnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *