Lensa Jogja

PPKM Level 3 Saat NATARU, Pemkot Yogyakarta Tunggu INMENDAGRI

Guna mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pusat berencana akan kembali menerapkan aturan PPKM level tiga di seluruh wilayah indonesia. Aturan ini, diterapkan selama libur natal dan tahun baru, sebagai antisipasi munculnya pandemi Covid-19 gelombang ketiga, Jumat (26/11).

Menanggapi hal ini, Heru Purwadi selaku Wakil Walikota Yogyakarta mengaku, pihaknya masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri, dan instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait diterapkannya PPKM level tiga di Kota Yogyakarta.

Purwadi mengimbau masyarakat, untuk tidak melakukan perayaan-perayaan yang memunculkan adanya potensi kerumunan seperti konvoi dan pesta kembang api.

“Yang penting kita itu semuanya menyadari level 3 itu dibuat untuk mencegah terjadinya sebaran atau peningkatan kasus. Segala sesuatu yang berkaitan dengan itu juga masih kita akan hitung tentang potensi kerumunan baik pada perayaan natal maupun perayaan tahun baru itukan sudah jelas tidak boleh ada konvoi tidak boleh ada pesta kembang api dan segala macam,” ujar Purwadi

Pemerintah Kota Yogyakarta, juga akan kembali mengondisikan kawasan malioboro bersama dengan Pihak Kepolisian dan FORKOPIMDA, agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

(AA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *