HeadlineLensa Terkini

Polemik Meikarta, Konsumen Digugat Rp56 Miliar

Polemik proyek Meikarta belum juga usai. Setelah tak sedikit konsumen mempersoalkan unit apartemen yang tak kunjung diterima padahal sudah membayar kewajibannya, pihak pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kini malah menuntut balik mereka.

Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), diketahui telah melayangkan gugatan perdata kepada 18 orang konsumennya dengan nilai Rp56 miliar.

MSU menggugat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Mereka yang digugat adalah pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Sidang perdana atas perkara ini, pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Akan tetapi, Ketua KPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa sidang perdana itu ditunda oleh majelis hakim hingga dua pekan mendatang.

“Betul (PKPKM digugat dan ditunda sidang perdananya),” ujar Aep, dikutip Rabu (25/1).

Adapun kasus gugat menggunggat ini bermula, saat Aep dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami. Penuntutan itu dilakukan, karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan ke pengadilan. Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya, yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp56 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” isi gugatan, dikutip dari situs web PN Jakarta Barat, Rabu (25/1).

Meikarta awalnya digadang-gadang sebagai proyek hunian masa depan yang sangat prospektif. Namun pada gilirannya, sejumlah kasus membelit mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.

Para konsumen awalnya terpikat dengan iklan jor-joran pengembang. Proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang Kabupaten Bekasi ini, bernilai Rp278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *