Lensa Terkini

PHK Lagi, Kali ini JD.ID Umumkan PHK Lebih dari 200 Karyawan

JD.ID dikabarkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Hal itu dibenarkan oleh pihak JD.ID, yang menyebut bahwa benar pihaknya melakukan perampingan 30% dari total seluruhnya atau sekitar 200-an pegawai yang terdampak.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara, mengungkapkan jika perusahaan harus melakukan langkah adaptasi yang perlu diambil untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang terjadi sungguh cepat belakangan ini.

“Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” kata Setya dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (14/12).

Dia juga menjelaskan bahwa JD.ID tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an karyawan yang terdampak.

“JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Sesuai informasi yang dikutip dari laman resminya, JD.ID merupakan anak perusahaan dari salah satu toko online terbesar di Asia yakni JD.com. JD.ID hadir di Indonesia pada 2015 dan memiliki komitmen dan misi untuk ‘Make Joy Happen’ dengan menyediakan produk berkualitas original.

Bisnis JD.ID juga telah berkembang menjadi ekosistem bisnis yang lebih besar. Sejak 2018, JD.ID secara konsisten berinovasi menyediakan platform belanja Omni-Channel dengan menggabungkan dua channel bisnis berbeda, yakni daring dan luring. (AM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *