Lensa Terkini

Pasangan Belum Menikah Chek-In Hotel Berpotensi Dipidana, Pihak Hotel Resah

Salah satu poin aturan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru seketika menjadi momok bagi pengusaha. Pasalnya, dalam RKUHP tersebut ada ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang check-in di hotel namun belum menikah.

Para pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan patut khawatir karena aturan ini bisa mengurangi wisatawan, khususnya para wisatawan asing ke berbagai wilayah di Indonesia.

Mengutip Draf RUU KUHP, Senin (24/10), pada pasal 415 tertulis bahwa, “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda”.

Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) juga menyatakan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan”.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, menyebut bahwa RUU KUHP itu menjadi pangkal polemik dan berdampak negatif pada dunia usaha. Dia mengungkapkan, pengusaha tengah bersurat dengan Parlemen untuk mengajukan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum.

Selain itu, berdasarkan asas teritorial akan membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan, juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” kata Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

Imbas penerapan RUU KUHP itu akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Mereka diprediksi akan pindah tujuan wisata ke negara tetangga, seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra, menilai bahwa susunan draf RKUHP pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata, khususnya yang gencar mendapat penolakan yaitu soal pasal perzinaan.

“Ya enggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi. Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan,” kata Dewa dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).

Ia menilai, kekhawatiran asosiasi pengusaha khususnya perhotelan terhadap draf RKUHP yang beredar itu, merupakan hal yang bagus karena hal tersebut justru dapat menjadi bahan diskusi sebelum RKUHP disahkan.

RKUHP itu sendiri rencananya akan difinalisasi pada bulan Desember dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *