HeadlineLensa Terkini

Bela Rektor Universitas Udayana, Kuasa Hukum Sebut Dana SPI Tak Masuk Kantong Pribadi

I Nyoman Sukandia, perwakilan tim Kuasa Hukum Universitas Udayana (UNUD) Bali, mengungkapkan bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjadi pemicu Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tidak masuk ke rekening pribadi sang rektor, melainkan masuk ke rekening negara.

Diketahui, diduga bahwa dana SPI dipungut dari kantong mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri pada periode periode 2018/2019 hingga 2022/2023 tidak memiliki dasar hukum.

“Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah,” kata Sukandi dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (15/3).

Pihaknya juga mengklaim bahwa dana SPI yang terkumpul selama ini telah dikelola dengan baik dan transparan, serta dialokasikan untuk seluruh kebutuhan akademik, termasuk sarana prasarana.

Adapun dana yang terhimpun pada periode 2018-2022 adalah sebesar Rp335 miliar atau rinciannya Rp335.252.590.691.

Sementara untuk tudingan pungutan dana SPI yang disebut tidak berdasar hukum, kata Sukandi, pihaknya membantah hal tersebut.

Menurutnya, penerapan adanya dana SPI terhadap mahasiswa baru merujuk pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara di lingkup universitas sendiri, hal ini juga didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

“Maka yang dapat dikenakan SPI, hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri. Kecuali, mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas,” terangnya.

Lebih lanjut, Sukandi juga menerangkan tentang besaran biaya yang dikenakan kepada mahasiswa baru Unud, telah disesuaikan dengan Permendikbud 25/2020 pasal 10 ayat 4.

Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara bersama tiga orang lainnya, yakni IKB, IMY dan NPS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru periode 2018/2019 hingga 2022/2023.

Kejaksaan Tinggi Bali yang menetapkan kasus ini, menyebut bahwa keempat tersangka telah merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp334,57 miliar. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *