HeadlineLensa Terkini

Bebas Bersyarat, Umar Patek Teroris Bom Bali 2002 Minta Maaf Kepada Korban

Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, salah satu dari komplotan teroris pelaku peristiwa Bom Bali pada tahun 2002 silam, menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh korban, baik masyarakat Bali maupun warga luar negeri.

Permohonan maaf itu disampaikan usai dirinya resmi dibebaskan secara bersayarat oleh Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo pekan lalu. Kendati begitu, Umar Patek tak serta merta bebas. Melainkan akan terus diawasi dan diberi bimbingan sampai 29 April 2030 mendatang.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali, yang akibat dari bom Bali tersebut banyak mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Bukan hanya kepada masyarakat Bali khususnya, namun kepada bangsa Indonesia pada umumnya,” kata Umar Patek dalam sebuah wawancara, dikutip pada Rabu (14/12).

Umar Patek juga meminta maaf kepada warga luar negeri yang turut menjadi korban atas tragedi ini.

“Apapun negara mereka, apapun suku bangsa mereka, saya memohon maaf kepada mereka semuanya dengan ketulusan hati. Saya juga memohon maaf kepada warga Australia yang juga mengalami dampak yang sangat hebat dari kejahatan yang telah terjadi,” terangnya.

Lebih lanjut, tak hanya akan mendapat bimbingan hingga 2030 nanti. Umar menyebut bahwa dirinya juga diberi mandat untuk memberi pengaruh kepada militan terorisme lain agar menjauhi tindakan tersebut.

“Kepada semuanya, bahwa saya berjanji dan siap membantu meredam radikalisme dan menghilangkan paham–paham ekstrimis dan teroris di negara ini. Komitmen saya membantu pemerintah dalam upaya penanggulangan atau menyadarkan orang–orang agar tidak melakukan tindakan terorisme dan radikalisme,” lanjut Umar Patek meyakinkan.

Adapun peristiwa bom Bali 2002 silam, diketahui menewaskan sebanyak 202 orang, mayoritas adalah turis asing terutama warga Australia.

Umar Patek bersama komplotannya, meledakkan bom rakitannya di dua klub malam di Pantai Kuta, Bali. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *