HeadlineLensa Terkini

Pernah Sebut Kemenkeu Iblis, Ini Fakta-Fakta Korupsi Bupati Meranti

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/4), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4) sebelumnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, mengungkapkan bahwa Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi sekaligus, yakni kasus pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Dalam OTT tersebut, pihaknya juga menyita uang rupiah dalam jumlah yang fantastis. Selain itu, turut diamankan pula puluhan orang yang diduga terlibat dalam lingkaran suap Adil.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Dari sekian banyak yang diamankan dalam OTT ini, Alex menyebut pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap.

“Pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN (Fitria Nengsih), ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA (M Fahmi Aressa) auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Alex dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (8/4).

Puluhan Orang Diamankan adalah Pejabat Pemerintahan

Sejumlah orang yang diamankan KPK dalam OTT-nya, disebutkan ada 28 orang di mana keseluruhannya merupakan pejabat pemerintahan daerah setempat, di antaranya sekretaris daerah (sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

“Dari kegiatan tangkap tangan ini tim KPK mengamankan 28 orang Kamis tanggal 6 April sekitar jam 09.00 malam di 4 lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak, kemudian di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan di Jakarta,” terang Alex.

Detail Tiga Kasus Korupsi Adil

Alex mengungkapkan bahwa Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi sekaligus, yakni  yakni kasus pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Dalam perkara gratifikasi jasa travel umroh, Adil disinyalir menerima dana Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.

Kemudian, dalam hal pemotongan anggaran, Adil diduga menarik setidaknya 5-10% dana dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ungkap Alex.

Selain itu, Adil juga diketahui telah menyuap auditor BPK untuk mengatur terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti pada tahun 2022, agar mendapat predikat baik sehingga mengantongi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” tambahnya.

Setoran SKPD Bakal Dipakai Pencalonan

Dana yang terkumpul dari pungutan SKPD tersebut, konon akan dimanfaatkan oleh Adil untuk mendukung niatnya dalam pencalonan Gubernur Riau pada 2024 mendatang.

KPK Sita Uang Puluhan Miliar

Dalam keterangan persnya, Alex mengungkapkan pihaknya telah menyita uang milik Adil senilai kurang lebih Rp26,1 miliar, yang diduga mengalir dari berbagai pihak.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik (KPK),” katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

Adil yang sekarang ditahan di Rutan KPK hingga 26 April 2023 mendatang itu, bakal dijerat pasal berlapis, di antaranya melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *