HeadlineLensa Terkini

Sempat Lari Saat OTT, Bupati Langkat Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjaring Bupati Langkat Sumatra Utara yaitu Terbit Rencana Perangin-Angin beserta komplotannya, pada Selasa (18/1), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian dalam konferensi persnya, Kamis (20/1), pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak delapan orang, yakni TRP selaku Bupati Langkat, SJ sebagai Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, DT Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Kemudian SH selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa, MSA dari swasta/kontraktor, SJ juga dari swasta/kontraktor, MR dan ISK yang juga dari swasta/kontraktor.

Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindakan korupsi  yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Pihaknya kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

KPK diketahui membagi timnya untuk mengikuti beberapa dari mereka, yang menuju salah satu bank daerah untuk menarik tunai, dan mengikuti beberapa lainnya yang juga tengah menunggu di salah satu kedai kopi.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS berikut uang ke Polres Binjai. Kemudian KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK, namun saat tiba di lokasi, kedua terduga sudah tidak ada, dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK,” kata Ghufron.

Keesokannya, diketahui TRP kemudian menyerahkan dirinya ke Polres Binjai sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp786 juta dan telah dibawa ke gedung KPK. Ia menyebut bahwa uang yang sejumlah tersebut, diduga hanya sebagian kecil dari jumlah korupsi yang sebenarnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya MR, TRP, ISK, MSA, SJ, dan IS. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *