Lensa Terkini

Penerbangan Sudah Bebas, Berikut Aturan dan Syaratnya

Sejak normalnya situasi pandemi covid-19. Aturan penerbangan keberbagai daerah di Indonesia sudah dilonggarkan. Peraturan penerbangan terbaru April 2022 jadi informasi penting sebelum melakukan perjalanan. Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Aturan-aturan yang harus dipatuhi terkait kategori vaksinasi, dan protokol kesehatan juga harus ditaati oleh seluruh calon penumpang pesawat. berikut aturan protokol kesehatan yang wajib untuk dipatuhi :

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu dan rutin menggantinya setiap  empat jam, serta membuang limbah masker di tempat yang disediakan

2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand  sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

4. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

5. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selain itu, Surat Edaran ini juga berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku April 2022 ini. SE ini berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Berikut aturan penerbangan baru April 2022.

1. Calon penumpang pesawat terbang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) diberlakukan aturan sebagai berikut:

-Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Calon penumpang pesawat terbang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua berlaku aturan sebagai berikut:

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

-Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau

-Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

3. Calon penumpang pesawat terbang dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak berlaku ketentuan:

  • Kondisi kesehatan khusus:

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

– melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

– Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

  • Anak-anak di bawah usia 6 tahun:

– Tidak perlu tes Covid-19

– Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi

– Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *