HeadlineLensa Terkini

Pemerintah Bakal Tambah Hari Cuti Bersama Lebaran 2023, Catat Tanggalnya!

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan agar cuti bersama lebaran 2023 diajukan lebih awal dari tanggal yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri sebelumnya.

Dalam keterangan persnya, Jumat (24/3), ia menjelaskan bahwa cuti lebaran yang sebelumnya diteken mulai 21 hingga 26 April 2023, kemudian diusulkan dua hari lebih awal, yakni pada tanggal 19 April 2023.

“Mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Tambah satu hari, tapi di depan tambah dua hari (liburnya),” kata Menhub, dikutip pada Sabtu (25/3).

Adapun pertimbangan usulan pengajuan cuti ini, lanjutnya, lantaran melihat antusias masyarakat yang sangat banyak untuk mudik pada lebaran tahun ini.

“Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” jelasnya.

Dengan pemajuan hari cuti bersama ini, Budi menyebut masyarakat bisa mulai melakukan perjalanan mudik setidaknya pada tanggal 18 sore dan menikmati waktunya selama 4 hari ke depan.

Kendati sudah diumumkan secara resmi dalam konferensi pers, tetapi usulan ini masih harus menunggu persetujuan Presiden Jokowi. Budi memastikan bahwa usulan tersebut sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu waktu resminya.

“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi.

Sebagai informasi, sebelumnya ketetapan cuti bersama sudah diteken secara resmi oleh tiga Menteri, yakni  Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui SKB Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. 

Bersamaan dengan itu, diteken pula ketetapan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *