Lensa Jogja

Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Jajaran Polsek Piyungan

Melihat maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor belakangan ini, masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada serta menempatkan kendaraan dalam posisi yang aman.


Jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan, Bantul, Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pemetik, istilah untuk pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah pada Selasa (20/12) siang.


Di hadapan awak media, keduanya hanya bisa pasrah karena tidak ada pilihan lain selain mengakui perbuatannya.


Pelaku berinisial SA (Sumiyang Adinistyo) diketahui merupakan warga Berbah, Sleman. Ia pun mengaku bahwa pencurian itu dilakukan di sela-sela waktu luang sebagai sopir ayam potong.

Soegihartono selaku Kapolsek Piyungan menjelaskan modus yang dipakai pelaku adalah dengan menyewa ojek online untuk berkeliling mencari sasaran. Kebanyakan korbannya adalah warga yang lalai memasang kunci pengaman pada saat diparkir di depan rumah atau garasi.

“Itu (curanmor) sudah berulang kali,” tambahnya.

Kemudian hasil curiannya itu, ia jual kepada R (Ristiyanto) warga Sewon, Bantul dengan harga rata-rata Rp2.500.000 ribu.

Setidaknya sudah empat kali keduanya terlibat dalam kerjasama tersebut. Namun kepada awak media, tersangka R selaku penadah mengakui mengenal tersangka SA melalui grup media sosial jual beli motor bekas.


“Kenal awal dari situ (Grup jual beli motor bekas), tidak tahu (barang curian), ngga pernah ketemu (pelaku),” kata R.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui telah ada empat tempat kejadian di wilayah hukum Polsek Berbah, Sleman dan satu lagi di Bantul.

Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan matic, serta kunci pas dan obeng yang digunakan tersangka SA saat beraksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara R diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (JACK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *