Lensa Terkini

Optimis Basmi Pinjol Illegal, OJK Gandeng Polri

Pandemi yang kian memperburuk ekonomi masyarakat menjadi lahan emas bagi oknum dengan mengambil keuntungan melalui jasa pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias illegal. Demi mengatasi banyaknya laporan terkait hal ini, OJK kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas para pelaku.

Melansir dari cnnindonesia, Jumat (20/8) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan bersama Polri, bertujuan untuk menangani pinjaman online yang makin banyak merugikan masyarakat.

Wimboh menyebut, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan dan kelabakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, cenderung memilih cara cepat dengan meminjam uang secara online. Begitu juga dengan pemilik jasa pinjol, mereka yang tidak terdaftar dalam OJK justru melakukan praktik yang melanggar undang-undang.

“Kondisi pandemi saat ini, dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online yang ilegal untuk menawarkan pinjaman online dengan berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan yang sangat rendah.” Kata Wimboh. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *