HeadlineLensa Terkini

Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

PT Pertamina telah menerbitkan kebijakan teranyarnya, di mana masyarakat diwajibkan membawa dan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 Kg.

Kebijakan yang dipastikan akan mulai berlaku tahun 2023 mendatang ini, dibuat dengan tujuan untuk mensinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang akan masuk ke web Subsidi Tepat Milik Pertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan bahwa kebijakan ini akan dijalankan perlahan, dengan 5 wilayah pertama sebagai uji coba, yakni Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

Ginting menyebut, aturan pembelian dengan KTP ini sementara berlaku untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina.

“Bila datanya sudah ada dalam P3KE, nanti pada saat pembelian hanya mencocokkan saja. Bila memang belum terdaftar, maka datanya akan diupdate dalam sistem,” kata Ginting, dikutip pada Jumat (23/12).

Ia pun menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya masih menggunakan pencatatan manual dan logbook di masing-masing pangkalan.

Setelah masa uji coba itu rampung, kata Ginting, maka kebijakan ini tentu akan meluas ke seluruh wilayah Indonesia secara bertahap.

Lebih lanjut, Ginting juga menyebut bahwa pihaknya tidak akan membatasi pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat. Namun, hal itu dikembalikan lagi ke pihak regulator.

Sementara di lain sisi, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa akan ada pembatasan pembelian LPG ini, serupa dengan konsep pembelian BBM Subsidi.

Bukan tanpa alasan, menurut Tutuka, pembatasan pembelian ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersebut tepat sasaran. Sebab, diketahui masih banyak orang-orang kaya yang turut menikmati LPG 3 Kg sementara itu merupakan hak orang miskin. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *