HeadlineLensa Terkini

Roy Suryo Minta Dibebaskan dari Hukuman atas Kasus Meme Stupa

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada hari ini, Kamis (22/12).

Dalam sidang itu, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berisi permohonan agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Roy.

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

“Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya,” ujarnya.

Permohonan tersebut, disampaikannya karena ia tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

Roy bahkan juga mengungkapkan unek-uneknya selama menjalani proses hukum. Sebab, ia harus berpisah dengan istri tercinta.

“Dan dengan miris kami melewatkan perayaan HUT Perkawinan ke-28 pada tanggal 10 Desember dan HUT istri saya 11 Desember 2022, karena saya masih ditahan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12).

Tuntutan itu sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *