Lensa Terkini

Mulai 1 Februari, Pemerintah Tetapkan Harga Ecer Tertinggi Minyak Goreng

Pemerintah akan memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan bahwa harga minyak goreng eceran tertinggi akan diterapkan mulai 1 Februari mendatang.

“Per tanggal 1 februari 2022, kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Mendag dalam keterangannya, dikutip pada Senin (31/1).

Ia berharap masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama masa transisi mulai 29 Januari hingga 1 Februari esok, kebijakan mengenai harga minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap diberlakukan dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan para pedagang dalam melakukan penyesuaian.

Luthfi mengimbau, agar masyarakat tidak paniK terkait ketersediaan stok sehingga memborong minyak gorEng. Ia menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.

Luthfi pun meminta kepada produsen minyak goreng untuk terus menyalurkan, agar tidak terjadi kekosongan stok di pedagang. Ia berjanji akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pedangan yang tidak mematuhi harga tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini,” tutupnya. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *