HeadlineLensa Terkini

MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11) kemarin, akhirnya memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, serta dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Anwar Usman, Ketua MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak dilakukan perbaikan, dalam rentang waktu dua tahun sejak putusan ini dibuat.

Maka dari itu, Anwar juga mendesak agar pemerintah pembuat undang-undang, dalam hal ini adalah DPR, agar segera memperbaiki substansi dalam kurun waktu yang ditentukan.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tegasnya, dikutip pada Jumat (26/11).

Tak hanya itu, dalam surat putusan bernomor 91/PUU-XVII/2020 tersebut, MK juga menegaskan bahwa selama kurun waktu tersebut, pembuat undang-undang tidak diperkenankan menyusun atau bahkan membentuk undang-undang baru, yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *