HeadlineLensa Terkini

Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, YLBHI: Pemerintah Mempermainkan Rakyat!

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) langsung memberi respon, sesaat setelah putusan MK soal UU Cipta Kerja diumumkan pada Kamis (25/11) kemarin. MK dalam hasil sidang putusan yang kemudian tertuang dalam  putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga memberikan waktu dua tahun kepada DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut sebagaimana seharusnya, serta tidak dibolehkan untuk membuat undang-undang baru dalam kurun waktu tersebut.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” bunyi putusan tersebut, dikutip pada Jumat (26/11).

Lebih lanjut, YLBHI bersama 17 LBH Se-Indonesia memandang putusan MK ini sebagai cermin bahwa ada ketidakberesan dalam pemerintahan serta pembuatan undang-undang Cipta Kerja.

“Putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil.” Kata YLBHI dalam keterangannya. “Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja. Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya”.

Atas putusan ini, YLBHI kemudian menuntut pemerintah untuk segera menjalankan putusan MK, serta menghentikan seluruh proyek strategis nasional, yang sampai saat ini sudah banyak menimbulkan kerugian.

“Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya  baik secara prosedur maupun isi,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *