HeadlineLensa Terkini

Menkumham Tetapkan TKA Dilarang Masuk ke Indonesia

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara online pada Rabu (21/7), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan adanya pelarangan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. Ketetapan tersebut akan berlaku mulai dua hari setelah ditetapkannya hari itu.

“Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” ungkapnya dikutip dari cnnindonesia.

Yasonna mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenai kebijakan ini, dan menurutnya, setiap peraturan yang berkaitan dengan orang asing maka harus membutuhkan waktu untuk dijalankan.

Lebih lanjut, Yasonna juga telah meneken permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang tenaga kerja asing yang tak akan diperbolehkan masuk ke Indonesia meski sebelumnya telah mendapat izin alasan proyek strategis nasional.

Yasonna juga menambahkan beberapa pihak yang mungkin diperbolehkan masuk di Indonesia adalah hanya yang mengantongi Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *