HeadlineLensa Terkini

BPOM Imbau Sejumlah Industri Farmasi Stop Produksi Ivermectin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis penjelasan mengenai Regulasi Badan POM Terkait Penggunaan Obat Melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Acces Programs/Eap) Pada Kondisi Darurat, Rabu (21/7).

Dalam edaran tersebut BPOM mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan percepatan akses penggunaan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu. BPOM akan mengawal perkembangan obat dan memberikan persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) pada obat yang telah melalui uji klinik.

Lebih lanjut, meskipun banyak jenis obat yang direkomendasikan bisa menjadi obat Covid-19, BPOM mengatakan bahwa semuanya sedang berada di tahap penelitian. Selain itu, terkait obat-obat yang telah mendapat persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan berarti lantas bisa menjadikan obat tersebut siap edar. Kemudian BPOM juga mengingatkan agar beberapa industri farmasi berhenti memproduksi Ivermectin yang disebut sebagai obat Covid-19.

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat.” Bunyi surat edaran tersebut.

Alasannya, Ivermectin saat ini masih sedang dalam proses penelitian dan dikhawatirkan akan berpotensi disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab atau masyarakat yang masih awam informasi terkait obat tersebut. Ivermectin hanya akan diproduksi dan diawasi pendistribusiannya oleh pihak-pihak yang sudah mendapat persetujuan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *