Lensa Jogja

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Kulon Progo Ditembak

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AR (24) dan inisial RE (23) warga Lampung tengah yang berdomisili di Gamping, Sleman, Yogyakarta, akhirnya berhasil dibekuk Polres Kulon Progo, setelah menggondol sepeda motor matik di depan ruko di wilayah Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, pada 22 November 2022 lalu.

Keberadaan pelaku terendus setelah polisi berhasil menggali keterangan dari pelaku pencurian ponsel di Galur, yang telah ditangkap sebelumnya. Dari keterangan tersangka pencurian handphone tersebut, petugas pun kemudian mengembangkan dan mengarah ke pelaku.

AKBP Muharomah Fajarini, Kapolres Kulon Progo, menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Menurutnya, korban diketahui tengah memarkir kendaraan di lokasi kejadian dan tidak mencabut kunci sepeda motornya. Selanjutnya, saat kedua pelaku ini berboncengan melewati lokasi kejadian, ia melihat sepeda motor tersebut dengan kunci yang masih terpasang pada sepeda motor tersebut.

Keduanya lantas kemudian balik arah. Salah satu dari mereka turun mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa pergi. Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan ditawarkan melalui media sosial.

“Dijual dengan harga Rp6 juta, dibagi dua dengan kawannya,” kata Fajarini dalam keterangan persnya, Rabu (8/3)

Polisi pun langsung bergerak saat pelaku diketahui kembali ke Gamping, daerah tempatnya tinggal.

“Kami melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan CCTV dan kita dapatkan keberadaan pelaku,” lanjutnya.

Anggota Polres Kulon Progo terpaksa menembak kaki kedua pelaku, lantaran mencoba melawan saat akan diringkus.

Dari tangan pelaku yang kini ditahan di Mapolres Kulon Progo, polisi berhasil mengamankan barang bukti salah satunya sebuah sepeda motor Honda Beat yang dipergunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Selain itu, satu buah baju lengan panjang biru motif kotak-kotak, satu buah ransel warna hitam, satu buah helm warna merah, satu baju lengan panjang motif coklat kotak-kotak, dan satu buah BPKP motor Honda Beat.  

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *