HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Pemerintah Kota Yogyakarta Buka Posko Aduan THR

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Yogyakarta membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Berada di komplek Balai Kota Yogyakarta, posko ini dibuka dari tanggal 11 Maret 2024 sampai 03 April 2024.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Masyustion Tonang menyatakan pembayaran tunjangan hari raya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Mengingat dasar hukum pembayaran THR masih sama.

Ia menjelaskan THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Ia pun menghimbau perusahaan dan pelaku industri untuk mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada buruh dan pekerja.

Jika ada perusahaan di Kota Yogyakarta yang belum memberikan THR kepada buruh dan pekerja. Ada langkah pengawasan dari Disnaker Provinsi, sebab posko yang dibuka oleh pemerintah Kota Yogyakarta ini hanya menerima aduan dan konsultasi.

“Kita melakukan posko ini adalah untuk pengaduan dan konsultasi. Setelah itu nantinya temen-temen dari dinas provinsi untuk melakukan pengawasan dari implementasi surat edaran tersebut,” kata Masyustion Tonang.

“Saya kira ini sudah menjadi rutinitas kita bagi pekerja-pekerja yang ada di Kota Yogyakarta. Untuk besarannya, untuk waktunya, harus mengacu kemana,” lanjutnya.

Untuk diketahui, tunjangan hari raya keagamaan sendiri sudah di atur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan juga peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang belum genap satu tahun THR diberikan secara proporsional yakni masa kerja dibagi dua belas bulan di kali satu bulan upah.

Penulis: Erik Pratama

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/thr-tak-boleh-dicicil-kemnaker-kalau-bisa-lebihkan/

Share