Headline

Marak Anggota Polri Masuk di Institusi Lain, KontraS Ingatkan Kredibilitas Polri

Lolosnya Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam seleksi calon Komisioner Komnas HAM, menjadi sorotan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Pasalnya, masuknya anggota Polri ke institusi lain bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, ada Komjen Mochammad Iriawan sebagai Ketua Umum PSSI, Jenderal (purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, Komjen Setyo Wasisto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan Komjen (purn) Budi Waseso Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas).

Maraknya fenomena ini, kemudian dianggap bahwa Polri seolah tak bisa menjaga kredibilitasnya sebagai institusi yang juga memiliki aturan sendiri.

Dalam hal ini, KontraS menautkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3), yaitu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“KontraS secara tegas menolak potensi konflik kepentingan dengan adanya anggota polri aktif yang lolos di tahap administrasi dan tertulis dalam proses pemilihan ini,” demikian keterangan KontraS dikutip dari situs resminya, Senin (6/6).

Tak hanya di institusi Komnas HAM, diloloskannya anggota polri aktif di lembaga mana pun, dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian akan mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri.

Demi menghindari segala kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, KontraS pun mendorong agar institusi negara menggelar rekrutmen dengan mengedepankan aspek profesionalitas, dan menghasilkan hasil pemilihan secara kredibel. Konflik kepentingan harus dihindari sejak proses awal seleksi.

“Panitia seleksi membuka indikator dan alat uji dalam seleksi di luar dari public hearing nantinya untuk melihat kapasitas dari masing-masing calon juga mendorong transparansi pansel agar publik bisa konsisten mengawal,” lanjut keterangan tersebut. (AKM/44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *