HeadlineLensa TerkiniUncategorized

Majelis Hakim Ketok Palu, Juliari Penjara 12 Tahun dan Denda 500 Juta

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, setelah melewati berbagai drama terkait hukuman yang ia terima, akhirnya pada sidang putusan yang digelar secara virtual, Senin (23/8) Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan putusannya dengan menyebut bahwa Juliari terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.” Tegas Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi beban hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *