Lensa Terkini

LPEI Siap Dampingi Eksportir dengan Produk Asuransi Ekspor

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di bawah naungan Kementerian Keuangan RI, terus berkomitmen melayani kebutuhan para eksportir dalam rangka memastikan aktivitas ekspor Indonesia berjalan dengan baik.

Dalam hal ini, mandat yang dijalankan oleh LPEI adalah Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi, yang kini tengah diwujudkan melalui fasilitas produk asuransi Trade Credit Insurance, dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam  melakukan ekspor.

“Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank  pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer,” kata Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (2/12).

Maqin menjelaskan, adanya risiko kerugian yang disebabkan oleh risiko komersial adalah kesulitan aliran kas dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara buyer sehingga pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.

Di situasi seperti itu dan untuk mencegahnya, kata Maqin, LPEI hadir untuk memberikan fasilitas asuransi, guna meningkatkan tingkat kepercayaan (confidence level) dalam menjalankan kegiatan ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan daya saing di tataran global yang sangat kompetitif.

Berkaitan dengan itu, tahun 2021 LPEI telah mencapai outstanding nilai pertanggungan sebesar Rp10,9 triliun. Besaran itu meningkat 34,56% dari periode tahun sebelumnya pada 2020.

Selain itu Trade Credit Insurance LPEI pada periode 2021, juga telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan untuk transaksi ekspor kepada 637 buyer, yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China, Thailand, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal, Kamerun, Pantai Gading hingga Mesir.

“LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah  diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala, untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer. Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, adanya pandemi Covid-19 telah melumpukan aktivitas di seluruh sektor di dunia ini, salah satunya adalah ekonomi.

Namun, Maqin menyebut bahwa LPEI berusaha terus konsisten memberikan layanannya kepada eksportir di tengah pandemi.

Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI, guna memitigasi risiko atas transaksi  ekspor yang dilakukan oleh UKM.

Kemudian, manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan tingkat kepercayaan perbankan sehingga menjadikan UKM layak dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank.

“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penetrasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *