HeadlineLensa Terkini

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Anggota DPR: Tak Mungkin Ada Perubahan Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa pihaknya tidak ada rencana untuk menghidupkan kembali aturan lama, di mana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD,” kata Guspardi, dikutip pada Jumat (14/10).

Dia menjelaskan, wacana Pilkada dengan dipilih melalui DPRD ini bahkan tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI. Sebab, acuan pelaksanaan Pilkada 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024 dengan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat.

“Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah usulan dan gagasan boleh saja sehingga jangan ruang diskusi tentang itu ditutup, masih perlu dibahas lebih mendalam,” lanjutnya.

Ia pun menambahkan jika Pilkada langsung merupakan amanat reformasi dengan mengubah sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pilkada, menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dan ini juga merupakan jawaban dari berbagai masalah yang ada pada saat kepala daerah dipilih DPRD. Dan untuk mendekatkan dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam pemilihan di DPRD,” terangnya.

Guspardi mengatakan tidak ada jaminan apabila pilkada dilakukan melalui DPRD akan bebas dari politik uang. Namun, justru dikhawatirkan akan menghidupkan kembali politik transaksional.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan MPR dan Wantimpres sepakat untuk mengkaji secara mendalam dengan melibatkan pakar dan akademisi, terkait sejauh mana pelaksanaan Pilkada memberikan manfaat kepada rakyat atau jangan-jangan justru lebih banyak memberikan kerugian.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menilai bahwa mengembalikan pemilihan melalui DPRD sebenarnya langkah demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Dia juga mengatakan di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

“Karena itu MPR dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektifitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” ujarnya. (SC/L44)

Share

One thought on “Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Anggota DPR: Tak Mungkin Ada Perubahan Pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *