Lensa Jogja

Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan Plat Luar Dihentikan Polisi

Hari pertama pemberlakuan larangan mudik puluhan kendaraan berplat luar yang hendak masuk wilayah Yogyakarta dihalau petugas gabungan di pospam penyekatan Sedayu, Bantul. (7/5)

Setiap pengendara diminta menunjukkan identitas diri serta surat kelengkapan kendaraan. Meski tak sedikit yang beralasan urusan pekerjaan pengendara juga diwajibkan menunjukkan surat bukti hasil test antigen kepada petugas.

Bahkan kendaraan transportasi umum seperti travel juga terpaksa dihentikan petugas karena disinyalir membawa penumpang gelap atau pemudik, tak terkecuali kendaraan umum jenis bus yang melintas di pospam penyekatan Sedayu, Bantul.

Polisi memeriksa penumpang di mobil travel

Namun meski tidak menemukan adanya pemudik penerapan disiplin protokol kesehatan juga secara tegas dihimbau oleh petugas kepada setiap pengendara yang lalai. Salah satunya wajib memakai masker meski didalam kendaraan.

Selain kendaraan pribadi dan transportasi umum petugas juga memeriksa kendaraan angkutan barang berplat luar daerah.

Dalam giat operasi Lilin Progo kali ini dilakukan dua kali setiap hari pagi dan sore dengan turut melibatkan sedikitnya 24 petugas gabungan dari jajaran kepolisian polsek Sedayu, Dinas Perhubungan, serta Brimob.

Selain pospam Sedayu dalam operasi kepolisian terpusat Ketupat Lilin Progo 2021 ini juga ada 3 titik lainnya yang didirikan Pemerintah Kabupaten Bantul. Yakni di Srandakan, Piyungan dan Banguntapan yang beroperasi selama 12 hari dalam operasi pengamanan Idul Fitri di masa pandemi covid-19. (Jkp/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *