Lensa Terkini

Laporan Semakin Mudah Melalui E-filing, Presiden Ingatkan Agar Segera Lapor SPT Tahunan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (4/3). Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
 
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Jokowi, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/3).
 
Jokowi mengatakan, bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
 
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkapnya.
 
Kepala Negara juga menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.
 
“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas Presiden.

Seperti diketahui, Setiap Wajib pajak (WP) wajib melaporkan pajak tahunannya. Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 


 
Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

Konsekuensi tidak melapor SPT Tahunan pun dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat. WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya, akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp1 juta. Adapun denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *