HeadlineLensa Terkini

16 Parpol Dikembalikan, 3 Parpol Gugat KPU ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyebut bahwa 16 parpol masih dalam tahap pemeriksaan, kemudian mengumumkan bahwa mereka dinyatakan tak lengkap berkas dan lalu dikembalikan.

Dengan begitu, 16 parpol tersebut otomatis tidak akan bisa maju sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU, Idham Holik, dalam keterangannya menyebut, bahwa parpol yang resmi lolos dalam tahap ini ada sebanyak 24 parpol.

“Jadi total partai politik dengan dokumen lengkap dan pendaftarannya diterima ada 24 partai politik, yang hari ini sedang kami verifikasi administrasi sampai 11 September 2022,” kata Idham, dikutip pada Jumat (19/8).

Namun ternyata, pengembalian berkas atau tidak lolosnya para parpol itu, tidak serta merta diterima begitu saja. Beberapa parpol merasa tak terima dan kemudian memilih untuk menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka yang berencana akan menggugat balik KPU adalah Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Pelita dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Partai Berkarya yang digawangi oleh Muchdi Purwoprandjono, tidak lolos tahap pendaftaran karena belum melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Badaruddin Andi Picunang, Sekjen Partai Berkarya, mengatakan bahwa saat ini tengah ada permasalahan internal di partai tersebut. Sehingga, mereka belum sempat menyelesaikan syarat pendaftaran yang dibutuhkan.

Kendati demikian, pihaknya akan terus berjuang untuk dapat mendaftarkan diri ke KPU, yakni melalui gugatan ke Bawaslu.

“Kita akan gugat KPU ke Bawaslu, segera dalam minggu ini,” kata Badaruddin.

Kemudian Partai Pelita yang merupakan besutan Din Syamsuddin, diketahui juga akan menempuh langkah yang sama. Ia menyebut, bahwa pihaknya akan segera mendatangi Bawaslu untuk membawa gugatan tersebut.

Sementara itu, Farhat Abbas pemimpin Partai Pandai, juga dengan tegas akan membawa gugatannya terhadap KPU ke Bawaslu. Meski disebut tak melengkapi berkas, namun ia mengklaim bahwa pihaknya telah melengkapi berkas tersebut.

“Kami akan gugat KPU ke Bawaslu sampai final di pengadilan,” kata Farhat. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *