Lensa Jogja

Tujuh Pengutil Lintas Provinsi Dibekuk di Bantul

Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Bantul telah berhasil mengamankan aneka jenis produk susu kemasan, sebagai barang bukti hasil pencurian.
 
Ratusan barang curian tersebut diamankan bersama 7 orang tersangka, yang merupakan sindikat pencurian lintas provinsi, masing-masing berinsial YD, STN, HW, NOPEL, BEJO, SON dan Eda selaku otak dari tindak kriminal tersebut.
 
Semua pelaku pun berasal dari daerah berbeda-beda, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jakarta. Dalam aksinya, setiap pelaku memiliki peranan yang berbeda-beda, modus yang sering digunakan pelaku adalah berpura-pura berbelanja di sebuah toko atau minimarket.
 
Seperti yang nampak dalam tayangan kamera pengawas CCTV,  2 orang pelaku bertugas menyembunyikan barang sementara satu pelaku lainnya menutupi kamera pengawas dan mencoba mengelabui penjaga toko tersebut.
 
Pelaku kemudian meninggalkan toko dan menaiki kendaraan jenis mini van berwarna putih, yang sudah menunggu di depan toko.

Dari keterangan pelaku, aksi kejahatan tersebut mereka lakukan sejak 2021 lalu, dengan sasaran toko atau minimarket yang minim pengamanan.


 
Setidaknya, terdapat 3 toko minimarket dan swalayan di Bantul yang telah menjadi sasaran pelaku. Barang-barang hasil curian tersebut, nantinya akan dijual kembali di sejumlah pasar tradisional di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
 
Hasil keuntungannya pun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kronologi penangkapan pelaku, berawal dari laporan korban serta bukti dari rekaman CCTV dan saksi-saksi. Seluruh pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatantrans Polres Bantul di Wilayah Salatiga, Jawa Tengah.
 
Ketujuh pelaku, diketahui tinggal dalam satu kos-kosan di wilayah Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (JACK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *