Headline

Laporan Haris-Fatia ke Luhut Ditolak, Dugaan Gratifikasi Mencuat

Tim Advokasi Demokrasi yang mengawal polemik antara Haris-Fatia dan Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengumumkan bahwa laporan mereka terhadap Menko Marves itu, telah ditolak oleh Polda Metro Jaya.

Disampaikan oleh Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, ia menceritakan bahwa saat laporan itu diajukan, kepolisian menerimanya. Namun, berselang kemudian, laporan tersebut ternyata hanya dianggap sebatas surat menyurat biasa dan tidak ada tindak lanjut apapun.

“Polda Metro Jaya menolak laporan kami, dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, ketika kami meminta tanda terima Laporan Polisi (LP), mereka juga tidak mau memberikan. Kemudian mereka berkelit tidak bisa mengeluarkan LP,” kata Zainal, dikutip dari keterangan di akun instagram YLBHI, Kamis (24/3).

Zainal pun menyebut bahwa kepolisian telah melakukan pengingkaran terhadap penegakan hukum pidana dan maladministrasi. Atas hal ini, kemudian menciptakan dugaan dan asumsi, bahwa  Luhut telah melakukan gratifikasi atau tindak suap kepada kepolisian.

“Ada dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh luhut,” kata Meika Arista, Lokataru.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Tim Advokasi Demokrasi, untuk tetap melanjutkan perkara ini, adalah menggunakan hak konstitusionalnya dengan menempuh mekanisme komplain dalam merespon penolakan ini. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *